You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kecamatan Cilandak gelar Seleksi Tilawatil Quran (STQ)
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Kecamatan Cilandak Gelar Seleksi Tilawatil Quran

Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan menggelar Seleksi Tilawatil Quran (STQ) tingkat kecamatan di Masjid Jami Al Falah, Jl Cilandak tengah III, RT 01/01, Cilandak Barat.

Yang tidak kalah penting, peserta yang terpilih maupun belum terpilih terus termovasi untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya, serta menjunjung nilai sportifitas

"Seleksi diikuti 96 peserta dan dibagi menjadi tiga kategori yakni tilawah berjumlah 32 peserta, tafsir dua peserta dan tahfidz quran sebanyak 62 peserta," ujar Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (24/10).

Ditambahkan Marullah, seleksi tersebut diikuti peserta perwakilan dari lima kelurahan di Kecamatan Cilandak yakni, Lebak Bulus, Pondok Labu, Cilandak Barat, Gandaria Selatan dan Cipete Selatan.

Peserta STQ Korpri Jakbar Dapat Pengarahan Sekko

Sementara itu, Camat Cilandak, Tomy Fudihartono menjelaskan, seleksi STQ ini berlangsung satu hari di mana selanjutnya peserta yang menang di tingkat Kecamatan akan masuk ke tingkat kota mewakili kecamatan pada November mendatang.

“Para peserta STQ ini dinilai oleh delapan juri. Yang tidak kalah penting, peserta yang terpilih maupun belum terpilih terus termovasi untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya, serta menjunjung nilai sportifitas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11160 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1337 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1266 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1263 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye979 personBudhi Firmansyah Surapati